Pembongkaran bangunan liar di Jalur Puncak dianggap tebang pilih


MERDEKA.COM | Kebijakan Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat TNI dan Polri yang melakukan pembongkaran terhadap ratusan bangunan liar sepanjang jalur Puncak, Bogor, Senin (22/08) menuai reaksi keras dari para pedagang.

Pasalnya pembongkaran terhadap bangunan liar yang dijadikan tempat usaha, baik toko kelontong, pusat oleh-oleh, agen perjalanan, dan rumah tinggal di sepanjang Jalan Raya Puncak, mulai dari simpang Taman Safari Indonesia (TSI) hingga kawasan Warung Kaleng, Cisarua, Kabupaten Bogor selain sepihak, juga dinilai tebang pilih.

Bangunan yang mayoritas semi permanen itu dibongkar menggunakan satu alat berat berupa eskavator atau backhoe, dikarenakan selain tak mengantongi izin, keberadaannya kerap menjadi biang kemacetan baik saat akhir pekan maupun libur panjang. 

Pembongkaran tersebut menuai reaksi para pedagang dan pemilik bangunan, yang merasa Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tebang pilih, dikarenakan tak semua bangunan mulai dari simpang Gadog, Ciawi-Megamendung hingga Cisarua dibongkar. 

"Bukan hanya itu, kenapa bangunan besar yang di sebelah kios saya tak dirobohkan. Kalau mau ditertibkan, bongkar semua dong bangunan yang memang posisinya melanggar aturan atau tak berizin," ujar Ujang (39) pemilik kios semi permanen yang sehari-harinya digunakan untuk berjualan oleh-oleh khas Puncak.

Hal senada diungkapkan, Deni (31), pedagang oleh-oleh makanan ringan khas Puncak yang sudah puluhan tahun berjualan di Jalan Raya Puncak. "Saya bingung kenapa hanya daerah sini saja. Yang di bawah dan di atas banyak juga bangunan liar yang dijadikan tempat usaha enggak dibongkar, ada apa sih ini," ketusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhollah mengungkapkan penertiban bangunan liar di sepanjang jalur Puncak ini akan dilakukan secara bertahap.

"Sengaja ada beberapa bangunan yang tidak kami bongkar, selain bangunan tersebut berdiri diatas lahan hak milik, juga perizinannya masih dalam kajian teknis dinas terkait selama satu bulan," ungkapnya. 

Pihaknya membantah jika ada pedagang yang mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. "Tidak benar, semua bangunan liar yang kita tertibkan hari ini, sudah melalui tahapan, baik dari peringatan satu dua hingga ketiganya lho sudah kita layangkan suratnya. Tapi mereka tidak menggubris juga, maka tidak ada toleransi saat ini juga kita bongkar," tegasnya. 

Selain itu, lanjut dia, pembongkaran berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak ini mayoritas tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Selain itu, pembongkaran juga bertujuan memperlancar arus kendaraan di kawasan wisata Puncak. Tak sedikit bangunan yang kita bongkar hari ini hampir memakan badan jalan di atas trotoar. Dengan adanya penertiban ini kami harapkan dapat memperlancar arus lalu lintas," pungkasnya. (mdk/cob)

sumber

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama