2 Wanita Muda asal Maroko Dibekuk di Puncak, Diduga Berprofesi sebagai PSK


DETIK.COM | Bogor. Dua wanita berkewarganegaraan Maroko kembali ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor. Mereka dianggap melanggar aturan keimigrasian.

Penangkapan dilakukan di sebuah vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (22/9/2016) malam. 

"Keduanya WNA asal Maroko, diduga menjadi PSK. Mereka kita amankan setelah memberi service kepada pelanggannya," kata Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor, Arif Hazairin Satoto saat ditemui di Kantornya, Jumat (23/9/2016).

Dua PSK asal Maroko yang biasa dikenal dengan istilah Magribi ini ditangkap berinisial ML (26) dan KB (27). Dari keterangan yang didapat pihak imigrasi, ML sudah 5 (lima) kali keluar-masuk Indonesia dan Puncak sejak awal Januari 2016 lalu. Sementara ML belum bisa menunjukkan paspor. 

Kepada petugas, kedua Magribi ini mengaku meminta bayaran bervariasi untuk sekali kencan singkat. ML meminta bayaran antara Rp 3-4 juta. Sementara KB yang merasa lebih cantik dan muda meminta bayaran Rp 5 juta. "Mereka tinggal di satu vila yang sama," tambah Satoto.

Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Bogor, sejak awal tahun 2016 ini 8 perempuan asal Maroko ditangkap dan dideportasi karena diduga menjadi PSK di kawasan Puncak, Bogor.

"Semua (Magribi) yang kita amankan, kita deportasi dan dicekal," terangnya. 

Meski kerap dilakukan operasi dan penangkapan, lanjut Satoto, keberadaan Magribi di kawasan. Puncak masih ada hingga sekarang. Oleh sebab itu, pengawasan akan terus dilakukan. "Keberadaan mereka (Magribi) memang kadang sulit terlacak. Karena mereka selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Selain itu, kita juga kan harus punya bukti kuat untuk melakukan penangkapan," tutup Satoto.(try/try)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama