Ini yang Membuat Pemkab Enggan Membongkar Vila Tjokro 7


SINDONEWS.COM | Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor hingga hari ini belum juga membongkar Vila Tjokro 7 yang terletak di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Padahal pengelola vila mewah tersebut telah melakukan pelanggaran berat karena beroperasi dua tahun lebih tanpa IMB dan perizinan lainnya. Vila komersil tersebut berada di kawasan lindung berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan No6435/Menhut-VII/KUH/2014 mengenai peta Kawasan Hutan Jawa Bali.

Berdasarkan penelusuran vila tersebut diduga dikelola oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor. Hal inilah yang diduga membuat aparat Pemkab Bogor enggan membongkar vila milik cukong asal Jakarta bernama Tjokro tersebut.

"Sang anggota dewan tersebut diduga memiliki kedekatan dengan petinggi di Pemkab Bogor. Karena juga merupakan politisi salah satu parpol yang cukup disegani dari daerah pemilihan Bogor 3. Dia juga diketahui menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Kabupaten Bogor," kata kata seorang anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak, Pemkab Bogor yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain itu dia juga merupakan pembina salah satu cabang olahraga di Kabupaten Bogor. Diketahui sang anggota DPRD ini juga ikut serta turun dalam pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat lalu sebagai pembina atlet salah satu cabang olahraga di Kabupaten Bogor.

Menurut seorang anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak tersebut jika Pemkab berani membongkar Vila Tjokro 7 maka seluruh bangunan liar dari Gadog hingga puncak harus juga dibongkar. "Karena memang banyak bangunan yang melanggar di kawasan ini. Kita tunggu saja apa Pemkab Bogor yang dipimpin Bupati Nurhayanti berani membongkarnya (Vila Tjokro 7) atau tidak. Bagaimana mau menjadi kabupaten termaju kalau untuk penegakan hukum saja di wilayah puncak tak berani. Jadi jangan hanya retorika saja," ungkap pria yang tinggal di Megamendung ini.

Keengganan Pemkab Bogor menertibkan bangunan liar juga mendapat sorotan beberapa kalangan. Menurut Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, seharusnya Pemkab Bogor tak takut dengan oknum yang membekingi keberadaan vila di kawasan lindung tersebut dengan melakukan upaya penertiban.

"Ya sudah seharusnya Pemkab Bogor segera menertibkan bangunan vila tanpa IMB di Puncak Bogor," kata Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, kepada SINDOnews beberapa waktu lalu.

Hal yang sama diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. "Seharusnya negara dalam hal ini Pemkab Bogor jangan takut dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga harus secepatnya menindak vila -vila dan bangunan bermasalah di Puncak Bogor," kata Margarito. 

Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang diduga sebagai pengelola Vila Tjokro tidak menjawab ketika dihubungi SINDOnews terkait hal ini.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari Pemkab Bogor. Bupati Bogor Nurhayanti ketika dihubungi lewat ponselnya, Senin (17/10/2016) tidak menjawab. (sms)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama