Protes Pemberitaan, AW Disarankan Gunakan Hak Jawab


METROPOLITAN.ID | Bogor. Sikap narasumber yang keberatan atas suatu pemberitaan dengan menggeruduk kantor redaksi, dinilai sebagian orang sebagai langkah kurang tepat. Ada yang menganjurkan untuk menyelesaikan masalah pem­beritaan yang merugikan suatu pihak itu lebih baik le­wat hak jawab. Seperti halnya yang disampaikan Praktisi Hukum Sugeng Teguh San­toso. Menurutnya, misskomu­nikasi pemberitaan Metropo­litan terhadap AW beberapa hari terakhir seharusnya di­selesaikan dengan langkah bijak jika dia merasa dirugikan terkait pemberitaan media massa. “Dengan hak jawab, AW bisa membuat klarifikasi terkait pemberitaan dirinya dan dimuat kembali di media yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, untuk melaku­kan hak jawab itu tidak perlu membawa massa yang banyak. Sebab itu akan mengganggu kinerja redaksi. Seharusnya, kata dia, dua atau tiga orang saja cukup dalam melakukan hak jawab. “Kalau malam itu kan waktunya deadline media cetak. Dengan membawa massa seperti itu, mereka sangat mengganggu kinerja redaksi,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan membawa massa akan me­nimbulkan kesan intimidatif yang dilakukan rengrengan AW. Sebab sebagai kaum in­telektual, harusnya dia menger­ti bahwa permasalahan ini diselesaikan lewat hak jawab tanpa perlu mengontrog Kan­tor Harian Metropolitan. “Ka­lau membawa massa seperti itu, sama saja AW melakukan intimidasi terhadap suatu kebebasan media,” pungkas­nya.
Hal yang sama disampaikan Ketua PWI Kota Bogor Tar­wono. Ia menuturkan, memang belum semua warga menge­tahui apa yang harus dilaku­kan saat mendapatkan pem­beritaan yang kurang meny­enangkan dari media. Padahal dalam kode etik jurnalistik sendiri, lanjutnya, semua pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan berhak meng­gunakan hak jawab. ”Seha­rusnya menggunakan hak jawab. Kalau hak jawab tidak didengar selama tiga hari, baru ada aturan mainnya lagi,” kata Tarwono.
Di sisi lain ia menyayangkan terkait insiden salah satu par­tai yang membawa simpati­sannya ke Kantor Redaksi Harian Metropolitan. Men­urutnya, tingkat kedewasaan orang seperti itu masih kurang. Sebab di tengah keterbukaan publik ini jika ingin menyam­paikan aspirasi yakni cukup dengan membawa perwakilan sebanyak tiga atau empat orang saja. ”Seharusnya cukup dengan perwakilan saja tan­pa harus membawa masa segala,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa tim kuasa hukum AW kemarin ma­lam mendatangi Kantor Re­daksi Harian Metropolitan di Gedung Graha Pena Lantai 2. Kedatangan mereka ingin ber­temu pimpinan Redaksi Met­ropolitan yang kebetulan saat itu sedang tidak di kantor. “Kami hanya ingin menagih janji untuk bertemu pimpinan redaksi agar bisa duduk ber­sama. Kalau sudah ketemu dan minta klarifikasi, baru kita minta hak jawab supaya ma­salah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar sa­lah satu pengacara AW ke­pada redaksi, kemarin. (mam/rez/b/ram/run) 

sumber

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama