Pengukuhan Satgas Saber Pungli Jawa Barat


BERITABOGOR.COM | Bogor. Praktek Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Maka Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan tegas secara terpadu, efektif, dan efisien, dan mampu menimbulkan efek jera serta menyelesaikan permasalahan pungli tersebut hingga tuntas.

Dalam upaya pemberantasan pungli ini, Pemerintah memandang perlu untuk membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang tersebar seluruh daerah.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, upaya pemberantasan pungli bukanlah merupakan pekerjaan baru bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Jabar telah meluncurkan sejumlah program inovasi yang ditujukan untuk memberantas pungli, dan beberapa program tersebut bahkan pada tahun 2016 ini telah ditetapkan sebagai "pilot project" pencegahan korupsi dan pungli untuk 17 Provinsi di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Adapun beberapa program tersebut meliputi inovasi e-samsat, cara mudah bayar pajak pada sektor pendapatan. Sistem manajemen Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada sektor tunjangan pegawai. Inovasi Satu Akses Pasti Simpatik Jawa Barat untuk sektor perizinan," Tutur Gubernur Aher pada Pengkuhan Satuan Pelaksana (Satlak) Saber Pungli di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (17/11/2016).

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Aher sangat optimis dengan dikukuhkannya satgas Saber Pungli ini. Aher percaya Satgas ini mampu untuk semakin mendorong komitmen dalam memberantas pungli khususnya dilingkungan aparatur negara sehingga prinsip good governance, clean governance, benar - benar dapat diwujudkan bersama - sama.

"Setelah dikukuhkannya Satgas Saber Pungli ini, maka semakin sangat luas jangkauannya segala sendi kehidupan berbangsa khususnya yang dijalankan oleh aparatur negara. Kita bertekad secara bersama - sama menghadirkan komitmen untuk memberantas pungli tersebut sampai ke akar - akarnya dampau kemudian menjadi budaya baru, budaya anti pungli," Tegas Aher.

Aher juga menyatakan, bahwa pada praktek pungli tidaklah dipandang besar kecilnya (pungutan), tetapi yang Ia harapkan adalah hadirnya sebuah layanan publik yang betul - betul bebas dari pungli, bebas dari kerusakan, bebas dari moral yang buruk, yang secara akumulatif merupakan sebuah tindakan yang merugikan orang banyak.

"Saya berpesan kepada Saber Pungli yang dikukuhkan kesempatan pada kali ini untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik - baiknya, melaksanakan amanah saber pungli ini sesuai fungsi yang diamanatkan pada Perpres nomor 87 tahun 2016 yaitu fungsi intelegent, pencegahan, penindakan, dan yustisi," Katanya.

Tak sampai disitu, Dirinya juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawasi kinerja Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat. "Silahkan laporkan bila terdapat tindakan diluar aturan yang berlaku baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui media elektronik ataupun non- elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang - undangan," Ungkapnya.

Menurut Aher, peran serta masyarakat sekecil apapun akan turut berpengaruh terhadap kinerja pemerintah dan pembangunan secara menyeluruh.

"Mudah - mudahan pengukuhan satgas ini dapat dijadikan momentum dan motivasi bagi kita semuanya khususnya para aparatur negara untuk senantiasa bekerja dengan lebih profesional, akuntabel, transparan, efektif dan efisien dalam mendukung penerapan prinsip - prinsip tata pemerintahan yang baik," Harap Dia.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan Kepgub Saber Pungli tingkat Jabar memberikan 6 fungsi penting.

Pertama, membangun sistem pemberantasan pungli, kedua melakukan pengumpulan dan informasi  dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi. Ketiga mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli. “Keeempat melakukan operasi tangkap tangan [OTT] bersadasarkan hasil operasi intelejen,” katanya.

Kelima hasil OTT ini tim akan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk memberikan sanksi pada pelaku pungli sesuai ketentuan yang berlaku. Terakhir tim yang mayoritas berisi jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Jabar ini akan melakukan monitoring dan evaluasi pemberantasan pungli di Jabar.

Iwa memaparkan Satgas yang ketua pelaksananya Irwasda Polda Jabar ini sudah memiliki rencana cepat dimana diharapkan dari operasi yang digelar bisa memberikan kenyamanan dalam iklim investasi hingga menekan angka pengangguran. “Berdasarkan hasil operasi intelejen ada beberapa titik kerawanan yang bisa mengganggu layanan pada masyarakat. Titiknya sedang dibahas secara teknis,” tuturnya.

Dirinya juga mewanti-wanti agar tidak ada PNS Pemprov Jabar yang melakukan pungli mengingat fungsi tim adalah bisa melakukan OTT. Menurutnya dalam rapat pihaknya memberikan masukan, dalam OTT nanti Polda, Kajati, BIN dan garnisun serta Pemprov sebagai penunjang agar meningkat koordinasi. “OTT dimungkinkan, ini untuk layanan public sebagai skala prioritas,” katanya.

Terkait PNS/ASN yang terkena OTT, Iwa menegaskan pasti akan diberikan sanksi dengan melihat jenis pelanggaran yang akan ditentukan dalam proses hukum. Menurutnya statement Kemenpan RB jika ada PNS yang melakukan pungli langsung dipecat tetap akan dilihat sesuai aturan yang ada. “Kita ikuti aturan dan lihat kesalahan dan sanksinya. Kita tidak boleh sewenang-wenang, tetap ikuti aturan yang mengikuti. Kalau kesalahannya dimungkinkan pecat bisa,” paparnya.

Rencananya agar kerja tim optimal, pihaknya akan segera membentuk tempat pelaporan dan teknis penyaluran laporan seperti pengaduan hotline dan lewat social media. Adapun susunan kepengurusan Saber Pungli di Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep/1089 2016 tanggal 4 November 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Daerah Provinsi Jawa Barat, 

Sedangkan susunan personalia diantaranya Penanggung jawab, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Penanggung Jawab I, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat Bambang Waskito, Wakil Penanggung jawab II, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, Wakil Penanggung Jawab III, Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, dan Ketua Pelaksana Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Jawa Barat Rusli Hedyaman. (rilis)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama