Stop Kontrak Bangunan Minimarket !


PUBLIKBOGOR.ID | Terkait keberadaan minimarket yang ada di Bumi Tegar Beriman, hingga dikeluhkan keberadaannya oleh masyarakat, membuat anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bogor terus berupaia membenahi semuanya.

Ketua Komisi III DPRD Kab. Bogor Wawan Hikal Kurdi mengatakan, persoala minimarket yang banyak disoal oleh masyarakat sudah masuk pembahasan, dalam waktu dekat ia pun akan memanggil minimarket untuk ditanyai soal aset yang dia miliki.

“Setahu saya mereka (minimarket.red) hanya menyewa lahan degan ketentuan kontrak sesuai perjanjian,” kata Wawan kepada Publik Bogor, (26/1).

Ia menerangkan, jika keberadaan atau aset minimarket bukan pribadi alias perusahaan, maka kedepannya ia akan mengusulkan untuk selanjutnya perjanjian kontrak bangunan untuk tidak dilakukan perpanjangan.

“Sistem kita habiskan kontrak stop,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan menumpuh langkah memberikan surat kepada pihak pertama sebagai pemilik lahan, maka kedepannya keberadaan minimarket yang dianggap meresahkan masyarakat tidak akan terjadi lagi.

“Perlahan tapi pasti, satu tahun dua tahun pasti terkuras,” tegasnya.

Persoalan wacana revisi perda minimarket, bagi Wawan itu hak yang tidak mungkin, dikarenakan produk perda terdahulu sudah kuat tinggal bagaimana implementasi ke bawah yang harus di tegakkan dengan pasti. Agar tidak ada lagi persoalan yang menjadi beban bersama.

“Buat apa di revisi, itu hanya ngabisin duit saja. Sudah benar perda itu tinggal pelaksanaannya aja harus ditingkatkan,” tandasnya. (Mulyana)







Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama