Dishub Bantah Ada Retribusi Kambing di Cisarua


METROPOLITAN.ID | Beredarnya surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor,tentang retribusi bagi pemilki homestay di Cisarua, sempat membuat para praktisi pariwisata puncak bertanya. Bahkan mereka berencana menanyakan langsung ke Dishub.

Terkait hal tersebut, Dishub Kabupaten Bogor melalui UPT Perhubungan Ciawi akhirnya angkat bicara beredarnya surat tersebut di kawasan Cisarua, Puncak. Pungutan yang dilakukan diklaim sebagai retribusi terhadap PAD daerah melalui usaha sewa vila bukan kambing. “Sebetulnya tidak ada retribusi untuk kambing melainkan untuk jasa usaha vila,” tegas Kordinator Lapangan Wilayah II UPT Perhubungan Ciawi Dodi Rahmat.

Lebih jelasnya, kata Dodi, retribusi berlaku pada kamar yang disewakan. Termasuk berlaku pada seluruh persangagahan dan villa. “Yang disewakan termasuk dalam jasa usaha penginapan villa dan pesangrahan wajib retribusi sesuai Perda nomor 28 dan nomor 29 tahun 2011,” katanya.

Selain itu, para petugas juga digiring untuk membangun SKU ke desa. Juga SIUp dan STDP ke Dinas Pariwisata,”Karena masuk retribisi daerah. Dan pajak daerah. Bukan kambing karena bukan rumah potong hewan. Walaupun ada memang diizinkan dikenakan retribusi tapi ini tidak ada,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, tujuan wacana pembangunan Perda dan Perbup adalah membangun kesadaran dari seluruh pemilik jasa usaha dan pemerintah daerah untuk berkontribusi guna pembangunan wilayah. Dalam hal ini ada tiga dinas penghasil yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Pada tugasnya, di lapangan dinas – dinas tersebut memiliki dan dibebani target pada daerah. Dengan adanya itu, patugas di lapangan menggali potensi di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satunya, Dengan menaikan retribusi daerah dan pajak daerah. “Justru seharusnya kita menghargai petugas  dilapangan yang mau bekerja dengan gigih dan sungguh untuk meningkatkan PAD daerah sebagai pejuang PAD,” bebernya.

Dengan keterkaitan perda ini, kata Dodi, mendapat rekomendasi dari instansi yang terkait. Termasuk pemberitahua  dengan surat edarat dari Dinas dan UPT terkait.”Maka mohon dibantu seluruh jajaran aparatur kecamatan dan desa untuk menyosisalisasikan perda 28 dan 29 tahun 2011 ini,” ucapnya.

Dodi menambahka, pada akhirnya retribusi Mengenai perparkiran dan jasa usaha untuk meningkatkan wilayah tersebut. Contohya, perbaikan infrastuktur jalan desa, jalan kabupaten,  penerangan lampu jalan, drainase dan Trotoar. (ash/b/suf)

 

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama