Polisi Ungkap Pelaku Baru Kasus Bocimi


BERITABOGOR.COM | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor kembali menetapkan tersangka dalam kasus penipuan atau pungli dalam pembebasan lahan untuk proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Setelah menetapkan mantan Kepala urusan (Kaur) Kesra Desa Wates Jaya berinisial A, kini penyidik menetapkan ES yang menjabat sebagai Ketua RT dalam kasus tersebut.

"Saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong (P21,red)," ungkap Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro menjelaskan, tersangka kedua dalam kasus pembebasan lahan untuk proyek tol Bocimi berinisial ES (40) menjabat selaku Ketua RT di Desa Wates Jaya. ES diduga terlibat dan menerima hasil penjualan lahan masyarakat yang terkena jalur pembebasan.

"Tersangka ES diduga terlibat, dan mengaku sebagai koordinator lapangan yang dibentuk pemerintah desa setempat," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Bogor menetapkan status tersangka terhadap A (36) seorang wanita yang menjabat sebagai Kaur Kesra di Desa Wates Jaya saat dilakukan pembayaran ganti rugi dalam pembebasan lahan proyek tol Bocimi. Ia diduga melakukan penipuan terhadap puluhan warga yang lahannya terkena pembebasan jalur tol Bocimi. (rif)

sumber

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama