Beri Uang Pemgemis di Puncak di Denda 1 Juta


PUBLIKBOGOR.ID | Cisarua. Menjalankan amanat peraturan daerah (perda) penjangkauan sosial, jajaran Muspika Kecamatan Cisarua dan Satuan Petugas (Satgas) tenaga pekerja sosial dan kesejahteraan (TKSK) Kabupaten Bogor, turun kejalan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada para pengunjung. Kegiatan ini bertujuan agar para wisatawan tidak memberikan sejumlah uang kepada para pengemis di pinggir jalan, dan bagi  yang membandel akan dikenakan denda Rp 1 juta.
Anggota TKSK Eko Wiandana mengatakan,  sosialisasi perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak memanjakan para pengimis yang selalu bertengker di pinggir jalan.
“Kita langsung terjun kelapangan (jalanan),” ujar Eko kepada Publik Bogor, (10/8).
Menurutnya, sepanjang jalan puncak sudah dijajaki dan kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat.
“Mereka (anjal dan pengemis) siap ikuti aturan tapi minta ada pembiñaan yg berkelanjutan khusus domisili Bogor, tapi selain Bogor minta di kembalikan ke kampung halamanya,” tukasnya. (Dede Mulyana)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama