Diduga sama - sama melanggar Perda, Karaoke kapan dibongkar Pak ?


BOGORDAILY.NET | Megamendung. Penegakkan Peraturan daerah oleh satpol PP kabupaten Bogor terkesan Tebang Pilih, dan seperti mata pisau yang tajam kebawah namun tumpul ke atas, ketika golongan bawah seperti PKL dianggap melanggar, tanpa tedeng aling - aling langsung bongkar seperti yang terjadi pada lapak Pedagang Kecil Batulayang Cisarua beberapa waktu lalu.

Namun apakah Pol PP juga mampu menegakkan Perda kepada kalangan Jet zet atau pengusaha kelas menengah keatas seperti pengusaha Tempat Hiburan karaoke yang diduga tidak mengantongi izin operasional Usahanya, atau juga hotel - hotel yang menguasai lahan negara yang juga diduga melanggar Perda.

Padahal, Tempat Hiburan dan Hotel - hotel itu sudah berdiri bertahun - tahun dan bahkan semakin menjamur, sebut saja di wilayah Kecamatan Megamendung Tempat Hiburan Malam (THM) telah menjamur seperti M Resto, Cinta Parahyagan, Belva, Cipayung asri, dan mungkin masih banyak lagi.

Kondisi tersebut memancing mosi tidak percaya terhadap para Penegak perda seperti yang diungkapkan oleh Pengamat Sosial Imam Wijaya, ia mengatakan bahwa tempat - tempat karaoe dan villa villa liar seperti tidak tersentuh oleh Perda "Seharusnya pemerintah daerah tak pilih kasih dalam penegakkan Perda, "Ungkapnya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, keberanian Pol PP kepada tempat - tempat hiburan malam dan villa liar hanya sebatas menegur atau menyegel saja "Kalau untuk Villa atau Hotel yang melanggar biasanya hanya ditegur saja, entah sampai kapan hanya akan ditegur" Pungkasnya. (farid)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama