Besok Masa AMPB Bakal Ontrog Kantor Bupati Bogor


REPORTASEDEMOKRASI.COM | Bogor. REPDEM. Besok, Selasa (13/9/2016), Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB) kembali akan menggelar aksi ke komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Unjuk rasa ketiga kalinya ini kembali akan menyasar Kantor Bupati Bogor dengan tuntutan utama mendesak agar kursi wakil bupati yang selama ini kosong segera diisi.

“Seperti janji kami saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu ke kantor Bupati Bogor, kami besok akan kembali datang dengan kekuatan massa yang lebih banyak,” tukas salah satu koordinator aksi, Fahreza dari HMI Bogor Raya sebagaimana dikutip reportasedemokrasi.com, Senin (12/9/2016).

Ia melanjutkan, gelar ekstra parlementer AMPB ini nantinya akan melibatkan puluhan elemen diantaranya  FMB, GMBI, PRB, SRMI, IKKPAS, BALADEWA, BARAMUDA, JAMPE BOGOR, BALAWA, LMND, FKMPC, PMII,HMI MPO BOGOR RAYA, KRBS, FLBB, AMBB, ISBI, Forum Pemuda Rumpin, FOSGA, AMPHB, LSM TABIR, KMJP, Petani Ikan Pamijahan dan lain-lain.

“Perkiraan massa yang akan ikut bergabung sekitar 1000 orang. Sebagai koordinator AMPB sendiri adalah Ruhiyat Sujana dengan sekretaris Iman Sukarya. Rencananya, kita akan mengangkat sejumlah masalah sosial yang ada di Kabupaten Bogor yang hingga saatini masih belum tuntas,” tuturnya.

Saat ditanya, masalah apa saja yang menjadi problem Kabupaten Bogor saat ini? Reza menjawab, beberapa diantaranya seperti tingginya angka siswa putus sekolah, pengagguran, kesejahteraan buruh, petani yang berstatus buruh.

“Selain, buruknya infrastruktur jalan, minimnya sekolah, belum meratanya siswa miskin memperoleh KIP, KIS dan problem sosial lainnya yang nanti akan disampaikan masing-masing elemen gerakan. Intinya, kami ingin minta kepastian dan jaminan dari Bupati Bogor untuk menjawab beragam masalah sosial di Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Sementara, Ali Taufan Vinaya yang akan menjadi koordinator aksi AMPB menambahkan, dalam aksi besok, pihaknya juga akan mendesak DPRD membentuk dan mengagendakan panitia pemilihan wakil bupati agar segera diparipurnakan.

“Hal Itu sesuai dengan aturan per undang undangan yang berlaku. Dalam UU Pilkada No 1 Tahun 2015 disebutkan, bahwa gabungan partai pengusung segera mengirimkan 2 atau 3 orang nama ke Bupati, dimana nama tersebut akan dipilih oleh para anggota dewan,” tandas mantan aktivis 98 yang pernah tergabung di Forkot tersebut. (sep)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama