Kepolisian Berwenang Tindak Kendaraan Dinas Ganti Plat Hitam


BOGORZONE.COM | Cibinong. Maraknya plat nomor kendaraan dinas diganti warna hitam oleh pejabat yang mengunakan, seperti dilakukan Camat Caringin, Rumambi, ternyata tidak ada sanksi atau tindakan tegas. Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Kabupaten Bogor, Iman W Budiana.

Menurutnya, didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang daerah, tidak ada sanksi ataupun tindakan tegas terhadap penguna kendaraan dinas yang menganti plat nomor dari merah menjadi hitam.

“Jadi di Permendagri itu hanya disebutkan soal pengunaan dan aturan lainnya. Tidak disebutkan ada sanksi apapun terhadap penguna yang menganti plat nomor kendaraannya,” kata Iman saat di konfirmasi Bogorzone.com melalui telepon seluler nya.

Adapun yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan tersebut, yakni pihak Kepolisian sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Sebab, lanjut Iman, yang di rubah itu hanya warna plat nomor tanpa merusak aset milik negera.

“Kalau masalah itu sudah masuk kewenangan kepolisian, bukan bagian aset,” ujarnya.

Terkait adanya dugaan korupsi dengan digantinya plat nomor kendaraan dari merah ke hitam, karena dapat membeli bahan bakar minyak subsidi. Iman menegaskan, jika saat ini tidak ada lagi bahan bakar subsidi. Sehingga kendaraan dinas bisa membeli bahan bakar minyak secara umum.

“Sekarang sudah tak ada lagi bahan bakar minyak subsidi bos,” imbuhnya mengakhiri telepon.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan menyatakan, kebijakan atau aturan yang memperolehkan plat nomor kendaraan dinas menjadi hitam, belum ada aturannya.

“Kecuali dalam keadaan konstitusional atau darurat, baru penguna kendaraan dinas bisa menganti plat nomornya dari merah jadi hitam,” papar politisi Partai Gerindra.

Iwan juga menilai, bergantinya plat nomor kendaraan dinas patut diduga terjadi korupsi yang didapat dari biaya operasional, terutama bahan bakar minyak.

“Bisa saja didalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran setiap tahun, dimasukan mengunakan bahan bakar minyak non subsidi. Tapi, kenyataannya dengan plat nomor warna hitam, pejabat itu membeli bahan bakar minyak subsidi,” tukasnya. (nto/ded)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama